Rabu, 24 Desember 2008

MK KABULKAN UJI MATERIIL

PEMILIHAN UMUM
MK Kabulkan Uji Materiil,
Pemilu 2009 Gunakan Sistem Suara Terbanyak

Rabu, 24 Desember 2008
LAMONGAN (Suara Karya): Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil atas Pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu 2009. Dengan demikian, penetapan calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2009 tidak lagi memakai sistem nomor urut dan digantikan dengan sistem suara terbanyak.

"MK menyatakan Pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, bertentangan dengan UUD 1945. Selanjutnya, MK menyatakan Pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e UU No 10 Tahun 2008 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD saat membacakan putusan uji materiil tersebut di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/12).

Pertimbangan Majelis Hakim MK sehingga memutuskan demikian diantaranya, ketentuan Pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e UU No 10 Tahun 2008 yang menyatakan, bahwa calon anggota legislatif terpilih adalah calon yang mendapat suara di atas 30 persen dari bilangan pembagian pemilih (BPP) atau menempati nomor urut lebih kecil, dinilai bertentangan dengan makna substantif dengan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945.

Majelis hakim MK memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya.

"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh delapan hakim konstitusi pada Jumat, 19 Desember 2008, dan diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada Selasa 23 Desember 2008 oleh delapan hakim konstitusi," ujarnya.

Mahfud menegaskan, pelaksanaan putusan ini tidak akan menimbulkan hambatan karena sebelumnya KPU telah menyatakan siap menerima dan melaksanakan apa pun keputusan MK.

Uji materiil tersebut diajukan oleh Muhammad Sholeh dan Sutjipto. Sutjipto adalah salah seorang caleg Partai Demokrat yang merasa dirugikan dengan sistem penentuan caleg terpilih berdasarkan nomor urut.

Menyikapi putusan MK tersebut, anggota KPU Andi Nurpati menyatakan siap menerima dan melaksanakan putusan MK. Andi menegaskan tidak perlu dilakukan revisi atau pun pengeluaran perppu. Dalam hal ini akan dibuat peraturan KPU. "Ini tidak akan menganggu tahapan pemilu," ujarnya.

Ketua Umum Patriot Nasional (Patron) Abdul Salam sebelumnya juga mensinyalir UU Pemilu berpotensi memicu kerusuhan dan konflik horizontal. "Kemungkinan besar potensi konflik sebagai dampak undang-undang itu ada. Karena ada pasal-pasal yang bisa menyebabkan frustasi masyarakat," ujarnya.

Mantan petinggi militer ini menjelaskan Pasal 202 UU Nomor 10 Tahun 2008 itu mengatur hak suara yang diperoleh calon legislatif di daerah pemilihnya bisa hilang begitu saja ketika secara nasional partai politik sang caleg tidak mencapai batas ambang 2,5 persen. "Hak calon yang memperoleh BPP pada pemilihannya raib begitu saja. Ini kan perampasan hak konstitusi calon. Padahal mereka sudah terpilih di daerah pemilihannya," kata Abdul.

Kegagalan para calon inilah, menurut Abdul, bisa mengakibatkan caleg merasa frustasi. Atau bahkan pendukung-pendukung fanatiknya juga ikut frustrasi, sehingga bisa menimbulkan kekacauan politik dan kerusuhan. "Dapat kita bayangkan sedih hatinya mereka karena sudah bekerja mati-matian dan mengeluarkan uang banyak. Di dapilnya dia terpilih, tapi kemudian gagal karena suara nasional tidak cukup," ujarnya.-(bayu....)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar